Jumat, 02 Maret 2012

Anak kecil yg meninggal sebelum baligh dan tameng dari siksa api neraka

Anak Kecil Yang
Meninggal Dunia
Sebelum Baligh
Anak Kecil Meninggal dan Tameng Dari
Siksa Neraka
1. Perempuan yang ditinggal mati oleh
anaknya.
“ Perempuan manapun yang ditinggal mati oleh
tiga orang anaknya maka ketiga anaknya itu akan
menjadi dinding baginya dari api neraka.” (Perawi:
Al Bukhari dari Abu Sa’id Al Khudri)
2. Sabar itu pada penderitaan Pertama:
“ Sesungguhnya sabar itu hanyalah ketika
penderitaan yang pertama.” Diriwayatkan oleh
Abd Ibnu Hamid dalam Musnadnya dari Anas bin
Malik r.a.
Keterangan: karena itulah pertolongan iman dan
kekuatan yang diberikannya pada saat permulaan
ditimpa musibah itu sangat diperlukan. Mereka
yang sabar menerimanya memperoleh kabar
gembira dari Allah.
3. Anak-anak di dalam surga
“Anak-anak kecilmu –pada riwayat yang lain-
anak-anak kecil mereka – (menjadi) kunang-
kunang di dalam surga, seorang diantara mereka
menemui ayahnya, memegangi bajunya tidak
berhenti sampai Allah memasukkan dia dan
ayahnya ke dalam surga.” Perawi: Imam Ahmad,
Bukhari di dalam Al Adabul MUfrad, Imam
Muslim di dalam Shahihnya dari Abu Hurairah.
Keutamaan Anak Kecil Yang Meninggal
Dunia Sebelum Baligh :
1.Akan langsung masuk sorga.
2.Akan bisa menolong orang tuanya kalau orang
tuanya orang iman.
3.Jadi pelayan penduduk sorga sebagaimana
berlian yang disebar
Bagi para orang tua beriman yang mengalami
anaknya yang belum baligh kok sudah meninggal
dunia sebaiknya jangan sedih karena akan jadi
tameng.yang akan bisa menolong orang tuanya
untuk masuk sorga.
Seorang ibu beriman yang mempunyai banyak
anak akan wajib masuk sorga krn sudah
mendapatkan pahala yang begitu besar yaitu
pahala waktu hamil, waktu melahirkan dan waktu
menyusui.
Bayi Meninggal Menolong Orang Tuanya
Bayi itu dilahirkan suci dan bersih. Kelak di alam
maghsyar, ia menjadi penolong bagi kedua
orangtuanya. Namun perlu diingat, anak itu
hanya bisa menolong orangtuanya kalau mereka
masih berada dalam jalan Islam. Kalau mereka
sudah menyimpang dari jalan Islam atau
berbagai peraturan yang telah ditetapkan Allah
dan Rasul-Nya, pertolongan itu akan batal dengan
sendirinya.
Contoh, orangtuanya telah meninggalkan shalat
lima waktu hingga ajalnya tiba. Lebih-lebih
mereka dengan kekayaannya yang berlimpah
tidak mau menjalankan ibadah haji. Sekali lagi,
anak tersebut hanya bisa menolong orangtuanya,
sebatas jika orangtuanya juga menaati perintah
Allah dan Rasul-Nya. Orang yang ditinggalkan
tidaklah wajib menahlilkan. Jadi, ditahlilkan boleh,
tidak juga tidak apa-apa. Sebab anak itu suci,
langsung masuk ke surga.
Yang dimaksud dengan bayi atau anak kecil
adalah anak yang belum baligh. Batasannya
mungkin sekitar 10 tahun. Sedang dalam ilmu
fikih, yang disebut belum baligh, bagi perempuan
sebelum haid, dan bagi lelaki belum pernah
mengalami ihtilam (mimpi basah)